Minggu, 21 Oktober 2012

ENRON CORPORATION


NAMA            : RISKI ANTHI A.S
NPM               : 22209039
KELAS           : 4EB13

ENRON CORPORATION

Bangkrutnya Enron Corporation, perusahaan grosir energi terbesar di Amerika serikat, melambangkan jatuhnya perusahaan terbesar dalam sejarah Amerika. Walau pun baru saja didaftarkan sebagai No.7 di Fortune 500 dengan kapasitas pasar sebesar US$ 75 trilyun, robohnya Enron adalah cepat. Jatuhnya dimulai pada Oktober 2001 saat pejabat-pejabat Enron melaporkan kerugian tiga bulanan yang diguga misterius dan tersembunyi terkait dengan orang dalam perusahaan itu. Kemudian pada November 2001, pejabat perusahaan dipaksa untuk mengakui bahwa mereka telah memanipulasi pendapatan hampir US$ 600 juta dalam pendapatan saat tahun 1997 yang lalu, yang mmebutuhkan pelaporan utang laporan keuangan yang telah diaudit selama empat tahun. Dan pada akhir 2001, perusahaan ini bangkrut. Enron, yang didirikan tahun 1995 dari merger-nya dua jalur pipa gas, adalah peloporan dalam perdagangan gas alam dan listrik dalam pasar utilitas yang baru deregulasi. Pada tahun-tahun awalnya, Enron menghasilkan uang dari aset berat seperti pipa. Namun, pada akhir tahun 1990-an, 80% pendapatan Enron datang dari bisnis yang lebih tidak jelas yang dikenal sebagai “grosir operasional dan pelayanan energi.’ Enron telah membangun pasar baru, seperti perdagangan sekuritas cuaca, dan yakin bahwa ia bisa menangani perdagangan hampir atas segalanya, termasuk electron dan mengiklankan ruang angkasa. Pada awal tahun 2001, spekulasi tentang transaksi bisnis Enron mulai muncul ke permukaan. Seorang banker investasi yang terkenal secara umum menyatakan bahwa tidak seorang pun bisa menjelaskan bagaimana Enron sebenarnya mendapatkan uang. Tambahan lagi, ia menunjuk pada ucapan yang ganjil dan samar dari dokumen Enron tentang transaksi yang telah dilakukan oleh Enron dan “Entitas” lain dengan “pihak terkait” yang dijalankan oleh “pejabat senior Enron”. Namun, penyikapan ini sulit dipahami. Bangkrutnya raksasa bisnis energi ini amat menghebohkan tidak saja bagi Amerika tetapi juga bagi percaturan bisnis global. Kebangkrutan Enron bukan hanya sebuah kegagalan bisnis, melainkan sebuah skandal yang multidimensional yang melibatkan pimpinan terkemuka di Amerika Serikat. Beberapa fakta dramatis yang menyertai kebangkrutannya, antara lain Perusahaan beromzet US$ 100 miliar tiba-tiba saja bangkrut dan harus menaggung rugi tak kuran dari US$ 50 miliar. Dibandingkan dengan harga saham Enron pada bulan Agustus 2000 yang masih berharga US$ 90 per lembar, jatuh hingga tidak lebih dari US$ 45 sen. Artinya harga saham Enron terjungkal hingga tinggal seperduaratusnya. Simpanan dana pensiun $ 1 miliar milik 7.500 karyawan amblas karena manajemen Enron menanamkan dana tabungan karyawan untuk membeli sahamnya sendiri. Pelaku pasar modal kehilangan US$ 32 miliar.
Inilah sebuah rekor kebangkrutan bisnis terburuk di Amerika Serikat sepanjang sejarah. Ironisnya tragedi ini justru terjadi di Negara yang otoritas pasar modalnya sangat ketat menerapkan standar transparasi dan pembeberan (disclosure) bagi perusahaan publik. Beberapa kontroversi yang mengiringi proses penyilidikan sebab-sebab kebangkrutan Enron, antara lain Manajemen Enron diketahui telah melakukan praktek window dressing, memanipulasi angka-angka laporan keuangan agar tampak menarik di mata investor dan dianggap memiliki kinerja yang baik. Tak kepalang tanggung, manajemen Enron telah menggelembungkan (mark up) pendapatannya sebesar US$ 600 juta, dan telah menyembunyikan utangnya sebesar US$ 1,2 miliar dengan teknik off-balance sheet, melakukan mark up pada pendapatan dan menyembunyikan utangnya senilai itu tentu tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang. Diperlukan keahlian “akrobatik” yang tinggi dari para professional yang bekerja pada atau disewa oleh Enron untuk menyulap angka-angka. Auditor Enron,  KAP Arthur Andersen kantor Huston (Kantor Akuntan Publik kelas dunia), dipersalahkan karena ikut membantu proses rekayasa keuangan tinkat tinggi itu, sehingga manipulasi ini telah berlangsung selama bertahun-tahun. Banyak orang bertanya-tanya bagaiman keruntuhan demikian bisa tidak terdeteksi setelah sekian lama. Banyak yang menunjuk pada struktur bisnis yang luar biasa rumitnya di Enron dan laporan keuangan mereka yang samar dan membingungkan. Mereka tidak perlu berbohong, yang mereka lakukan adalah membius publik dengan kerumitan berkala, menurut John Dingell, Anggota Kongres dari Michigan. Bahkan orang-orang menduga orang yang menjalankan bisnis ini pun tidak mengerti konsep bisnis mereka karena terlalu rumit. Karena praktek kotor yang berlangsung selama bertahun-tahun inilah Sherron Watskin, salah satu eksekutif enron yang tak tahan lagi terlibat dalam manipulasi itu mulai “berteriak” melaporkan praktek yang tidak terpuji itu. Keberanian Watskin yang juga pernah bekerja di Andersen inilah yang membuat semuanya menjadi jelas dan terbuka. Dalam praktek manipulasi ini dapat dikatakan telah terjadi sebuah kolusi tingkat tinggi antara majemen Enron, analis keuangan, para penasihat hukum, dan auditornya. Komplikasi skandal ini bertambah, karena belakangan diketahui banyak sekali pejabat tinggi gedung putih dan politisi di Senat Amerika serikat yang pernah menerima kucuran dana politik perusahaan ini. 70 persen senator, baik dari pihak Republik maupun partai Demokrat, pernah menerima data politik. Dalam komite yang membidangi energi, 19 dari 23 anggota juga termasuk yang menerima sumbangan dari perusahaan itu. Sementara itu, tercatat 35 pejabat penting pemerintah George W.Bush merupakan pemegang saham Enron, yang telah lama merupakan perusahaan publik. Dalam daftar perusahaan penyumbang dana politik, Enron tercatat menempati peringkat ke-36, dan penyumbang peringkat ke-12 dalam penggalangan dana kampanye Bush. Akibat pertalian semacam ini, banyak orang curiga pemerintahan Bush dan politisi akan memberikan perlakuan istimewa, baik dalam bisnis maupun dalam penyelamatan perusahaan namun pada akhirnya perusahaan ini tetap bangkrut dan tinggal sejarah. Kontroversi lainnya dalam kasus Enron adalah terbongkarnya juga kisah pemusnahan ribuan surat elektronik dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan audit Enron oleh petinggi di firma audit Arthur Andersen.
http://id.wikipedia.org/wiki/Enron


PENDAPAT:

Dari kasus tersebut bisa saya simpulkan bahwa praktik bisnis Enron berimplikasi negatif bagi banyak pihak. Enron dan KAP Arthur Andersen sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Mungkin saja pelanggaran tersebut awalnya mendatangkan keuntungan bagi Enron, tetapi akhirnya dapat menjatuhkan kredibilitas bahkan menghancurkan Enron dan KAP Arthur Andersen. Dalam kasus ini, KAP yang seharusnya bisa bersikap independen tidak dilakukan oleh KAP Arthur Andersen. Karena perbuatan mereka inilah, kedua-duanya menuai kehancuran dimana Enron bangkrut dengan meninggalkan hutang milyaran dolar sedangakn KAP Arthur Andersen sendiri kehilangan keindependensiannya dan kepercayaan dari masyarakat terhadap KAP tersebut, juga berdampak pada karyawan yang bekerja di KAP Arthur Andersen dimana mereka menjadi sulit untuk mendapatkan pekerjaan akibat kasus ini. Manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat. Salah satu langkah kongkret yang sudah diambil oleh otoritas pasar modal adalah keharusan bagi perusahaan publik untuk membentuk Komite Audit. Sebagai komite yang membantu fungsi pengamat komisaris, Komite Audit memiliki fungsi dalam hal-hal yang terkait dengan proses dan peran audit bagi perusahaan terutama dalam pelaporan hasil audit keuangan perusahaan yang dipaparkan untuk publik. Membangun komite audit yang efektif tidak boleh terlepas dari penerapan prinsip Corporate Governance secara keseluruhan di suatu perusahaan dimana Independency, Transparency and Disclosure, Accountability dan Responsibility, serta Fairness menjadi landasan utama alat kelola perusahaan. Selain itu komite audit harus komunikatif terutama dengan auditor eksternal, sehingga mereka memiliki jalur cepat dalam mengkomunikasikan hal-hal yagn signifikan perlu diketahui oleh komite audit, terutama dalam hal-hal terjadinya penyimpangan yang kritis di perusahaan.




KASUS ANGELINA SONDAKH


NAMA            : RISKI ANTHI A.S
NPM               : 22209039
KELAS           : 4EB13

CONTOH PELANGGARAN ETIKA DALAM BISNIS:

KASUS ANGELINA SONDAKH

Politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh atau Angie tersangkut kasus dugaan suap di dua Kementerian yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Juru Bicara Johan Budi di Jakarta, Rabu (25/4), mengatakan kasus dugaan suap yang menjerat tersangka Angelina Sondakh di Kemendiknas berkaitan dengan pembahasan anggaran proyek pendidikan di Kementerian tersebut.
Menurut dia, Angie menjadi tersangka terkait proyek Wisma Atlet Jakabaring karena diduga menerima hadiah. Hal yang sama juga terjadi terkait pembahasan anggaran proyek di Kemendiknas. Dengan demikian KPK hanya menetapkan Angie sebagai tersangka untuk satu kasus saja yakni kasus dugaan suap berupa penerimaan hadiah berkaitan dengan pembahasan anggaran proyek di Kemenpora yakni Wisma Atlet Jakabaring serta di Kemendiknas yang belum disebutkan KPK terkait proyek apa. Pemeriksaan terhadap Angelina Sondakh sebagai tersangka dijadwalkan pada Jumat (27/4). Belum diketahui apakah akan ada penahanan, namun pemeriksaan itu menjadi yang pertama bagi kader Partai Demokrat ini selaku tersangka. Sebagai pemeriksaan pendahuluan KPK mulai melakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka Angelina Sondakh dengan memintai keterangan Mindo Rosalina Manulang atau Rosa, Yulianis, dan Oktarina Furi yang semuanya pernah menjadi staf di perusahaan-perusahaan yang pernah dipimpin oleh Muhammad Nazaruddin. Dua saksi lain yang juga berkaitan dengan perusahaan yang pernah dipimpin Nazaruddin yakni Lutfi dan Dadang. Sebelumnya KPK telah menjerat Angelina Sondakh dengan pasal 5 ayat dua, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Angie terancam menghadapi hukuman satu hingga lima tahun penjara dengan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta jika terbukti menerima suap.
PENDAPAT:

Menurut saya kasus korupsi Angelina Sondakh  ini memperlihatkan bahwa korupsi ternyata tidak mengenal gender. Walaupun jumlah perempuan koruptor di Indonesia tidak sebanyak laki-laki (jika dilihat dari jumlah keanggotaan di DPR), namun perempuan juga manusia yang punya peluang untuk melakukan tindakan korupsi. Lantas, apa yang menyebabkan korupsi dapat terjadi? Korupsi dapat terjadi karena tiga hal, yakni karena terpaksa (corruption by system), dipaksa (corruption by need), dan memaksa (corruption by greedy).
Salah satu bentuk nyata korupsi karena terpaksa (corruption by system) adalah adanya uang pelicin dalam setiap pelayanan yang diberikan, utamanya adalah pelayanan publik. Kebiasaan memberi uang pelicin ini seolah menjadi suatu tradisi yang telah mengakar di masyarakat. Jika korupsi karena terpaksa (corruption by system) terjadi pada kalangan pengguna layanan, maka korupsi karena dipaksa (corruption by need) umumnya dilakukan oleh kalangan pemberi layanan (birokrat) atau lapisan kerah putih rendah (lower white collar).
Gaji birokrat yang rendah mengarahkan birokrat tersebut untuk menjalankan tindak korupsi untuk memenuhi kehidupannya, terutama jika tersedianya kesempatan yang besar. Indonesia hingga saat ini banyak memberikan peluang bagi para koruptor untuk menjalankan aksinya, baik dari sistem maupun kebijakan. Dapat disimpulkan bahwa baik laki-laki maupun perempuan, jika memiliki motivasi untuk mendapatkan kekayaan, kebutuhan yang tidak pernah terpuaskan, monopoli kekuasaan, peluang korupsi yang besar dan minimnya hukuman, maka tindakan korupsi pasti akan dilakukan.
Sayangnya, penyebab korupsi di atas seakan diberikan ruang yang besar di Indonesia. KPK bahkan menyebut wabah korupsi sudah semakin sistemik dan brutal. Korupsi di Indonesia sudah sangat memprihatinkan dan berada pada titik nadir.
Hal ini diperparah dengan ruang lingkup korupsi yang semakin meluas. Korupsi tidak hanya berada dalam level bawah (street level corruption), namun juga middle level (pengadaan barang), dan highest level (corruption by policy). Di negara berkembang, korupsi juga seringkali dianggap fungsional. Anggapan ini menyebabkan para pelaku korupsi fungsional tidak menganggap dirinya melakukan tindakan kejahatan karena merasa dirinya tidak bersalah secara individual dan hanya korban dari sistem yang ada. Korupsi tidak lagi dipandang sebagai aib, namun merupakan risiko pekerjaan. Ironisnya, terdapat anggapan bahwa pembangunan dapat berjalan karena adanya korupsi.
Lantas, bagaimana cara kita memberantas korupsi? Korupsi pada dasarnya dapat diberantas dengan dua cara, yakni dengan preventif dan dengan cara represif.
Pemberantasan dengan cara preventif dapat dilakukan dengan melakukan pembenahan birokrasi, reformasi birokrasi yang menyeluruh dan berkesinambungan.
Sedangkan pemberantasan korupsi dengan cara represif membutuhkan kerjasama aparat hukum yang tidak hanya berkualitas dalam kapasitas keilmuan, namun juga memiliki integritas moral yang terjaga. Perempuan bahkan memiliki potensi dan peran besar dalam pemberantasan korupsi, baik dari level tinggi hingga level terkecil seperti keluarga. Dalam level tinggi, perempuan yang memiliki posisi strategis dapat melaksanakan menyuarakan pendapat, komitmen dan terobosan-terobosan untuk membersihkan praktik korupsi. Sedangkan dalam level terkecil seperti keluarga, peran perempuan sebagai seorang ibu menjadi aktor penting dalam pembentukan karakter seorang anak yang salah satunya karakter antikorupsi.

Selasa, 09 Oktober 2012

Kode Etik Profesi Akuntansi



Nama   : Riski Anthi A.S
NPM   : 22209039
Kelas   : 4 EB 13
Kode Etik Profesi Akuntansi

Kode Perilaku Profesional. Garis besar kode etik dan perilaku professional
  • kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia. Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negative dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
  • Hindari menyakiti orang lain. “Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan. - bersikap jujur dan dapat dipercaya
    Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu
    organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
  • bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
    orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
  • Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten. Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
  • Menberikan kredit yang pantas untuk property intelektual. Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
  • menghormati privasi orang lain Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
  • Kepercayaan. Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA.
Kode Etik AICPAterdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
1.Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara snsitif (Artikel1)
2.Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme (Artikel II)
3.Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi(artikel III)
4.Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV)
5.Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan (Artikel V)
6.Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan (Artikel VI).
Aturan dan Interpretasi Etika.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

http://ml.scribd.com/doc/55239327/Kode-Etik-Aicpa-Ifac-Iai

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI



Nama   : Riski Anthi A.S
NPM   : 22209039
Kelas   : 4 EB 13

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

Berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas.
PERAN akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas (responsibility).
Dalam hubungannya dengan prinsip GCG, peran akuntan secara signifikan di antaranya:
  • Prinsip kewajaran. Laporan keuangan dikatakan wajar bila memperoleh opini atau pendapat wajar tanpa pengecualian dari akuntan publik. Laporan keuangan yang wajar berarti tidak mengandung salah saji material, disajikan secara wajar sesuai prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia (dalam hal ini Standar Akuntansi Keuangan). Peran akuntan independen (akuntan publik), memberikan keyakinan atas kualitas informasi keuangan dengan memberikan pendapat yang independen atas kewajaran penyajian informasi pada laporan keuangan. Adanya kewajaran laporan keuangan dapat mempengaruhi investor membeli atau menarik sahamya pada sebuah perusahaan. Jelaslah bahwa kegunaan informasi akuntansi dalam laporan keuangan akan dipengaruhi adanya kewajaran penyajian. Kewajaran penyajian dapat dipenuhi jika data yang ada didukung adanya bukti-bukti yang syah dan benar serta penyajiannya tidak ditujukan hanya untuk sekelompok orang tertentu. Dengan prinsip fairness ini, paling tidak akuntan berperan membantu pihak stakeholders dalam menilai perkembangan suatu perusahaan. Selain itu membantu mereka untuk membandingkan kondisi perusahaan dengan yang lainnya. Untuk itu, laporan keuangan yang disajikan harus memiliki daya banding (comparability).
  • Prinsip akuntabilitas, Merupakan tanggung jawab manajemen melalui pengawasan yang efektif, dengan dibentuknya komite audit. Bapepam mensyaratkan, dalam keanggotaan komite audit, minimum sebanyak 3 orang dan salah satu anggotanya harus akuntan. Komite audit mempunyai tugas utama melindungi kepentingan pemegang saham ataupun pihak lain yang berkepentingan dengan melakukan tinjauan atas reliabilitas dan integritas informasi dalam laporan keuangan, laporan operasional serta parameter yang digunakan untuk mengukur, melakukan klasifikasi dan penyajian dari laporan tersebut. Untuk alasan itu, profesi akuntan sangat diperlukan dan mempunyai peranan penting untuk menegakkan prinsip akuntabilitas
  • Prinsip transparansi. Prinsip dasar transparansi berhubungan dengan kualitas informasi yang disampaikan perusahaan. Kepercayaan investor akan sangat tergantung pada kualitas penyajian informasi yang disampaikan perusahaan. Oleh karena itu akuntan manajemen dituntut menyediakan informasi jelas, akurat, tepat waktu dan dapat dibandingkan dengan indikator yang sama. Untuk itu informasi yang ada dalam perusahaan harus diukur, dicatat, dan dilaporkan akuntan sesuai prinsip dan standar akuntansi yang berlaku. Prinsip ini menghendaki adanya keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam penyajian yang lengkap atas semua informasi yang dimiliki perusahaan. Peran akuntan manajemen, internal auditor, dan komite audit menjadi penting terutama dalam hal penyajian informasi akuntansi dalam laporan keuangan perusahaan secara trnasparan kepada pemakainya.
  • Prinsip responsibilitas. Prinsip ini berhubungan dengan tanggungjawab perusahaan sebagai anggota masyarakat. Prinsip ini juga berkaitan dengan kewajiban perusahaan untuk mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku. Seiring perubahan sosial masyarakat yang menuntut adanya tanggungjawab sosial perusahaan, profesi akuntan pun mengalami perubahan peran. Pandangan pemegang saham dan stakeholderlain saat ini tidak hanya memfokuskan pada perolehan laba perusahaan, tetapi juga memperhatikan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan. Selain itu kelangsungan hidup perusahaan tidak hanya ditentukan pemegang saham, tetapi juga stakeholder lain (misalnya masyarakat dan pemerintah).
Etika Profesional Profesi Akuntan Publik Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
Akuntansi sebagai profesi dan peran akuntan.
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-
Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi
memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
 Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan
 Nilai – Nilai etika Vs teknik akuntan / auditing.
- Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
    kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
    dengan metode baru.
- Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
   masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

 Perilaku etika dalam pemberian jasa akuntan publik.
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
- Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
– Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
– Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
– Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.