Senin, 18 April 2011

HUKUM PERIKATAN


HUKUM PERIKATAN


Dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang.

3 hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
- adanya suatu barang yang akan diberi
- adanya suatu perbuatan dan
- bukan merupakan suatu perbuatan

Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada
- Bebas dalam menentukan  suatu perjanjian
- Cakap dalam melakukan suatu perjanjian
- Isi dari perjajian itu sendiri
- Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku

Seorang yang berpiutang memberikan pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :
- Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim)

- reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)

- Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)
 
Definisi Hukum Perikatan
Perikatan dalam bahasa Belanda disebut“ver bintenis ”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai
dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orang
yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa
perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi,
meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan,
letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang
mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang
atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang
terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.
Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan
antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain
berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat
hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan
perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum
harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga
(family law),
dalam bidang hukum waris
(law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal
law).
Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan sistem
terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian,
perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak,
inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus
halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.
Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang
sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan
perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah
disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang
sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut
tidak sampai botak.
Dan syarat sahnya perikatan yaitu;
1. Obyeknya harus tertentu.
Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
2. Obyeknya harus diperbolehkan.
Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
3. Obyeknya dapat dinilai dengan uang.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan
4. Obyeknya harus mungkin.
Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.
Sumber Hukum Perikatan
Pada dasarnya, ada sedikit kemiripan antara hukum perdata di Indonesia dengan di Mesir,
dikarenakan negara Mesir sendiri mengadopsi hukum dari Perancis, sedangkan Indonesia
mengadopsi hukum dari Belanda, dan Hukum Perdata Negara Belanda berasal dari Hukum Perdata Perancis (yang terkenal dengan nama
Code Napoleon). Jadi, hukum perdata yang di Indonesia dengan di Mesir pada hakikatnya sama. Akan tetapi hanya bab dan pembagiannya saja
yang membedekannya dikarenakan berasal dari satu
nenek moyang yang sama.
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang,
dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-
undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi
menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Contoh dalam perikatan yang timbul karena perbuatan menurut hukum contohnya; mengurus
kepentingan orang lain secara sukarela sebagaimana tertera dalam pasal 1354, dan pembayaran
yang tak terutang tertera dalam pasal 1359. Contoh dari perikatan yang timbul dari undang-
undang melulu telah tertera dalam pasal 104 mengenai kewajiban alimentasi antara kedua orang
tua, misalnya; Ahmad menikah dengan Fatimah, pada dasarnya Ahmad dan Fatimah hanya
melakukan akad nikah, dengan adanya akad nikah maka timbulah suatu keterikatan yang lainnya
yaitu saling menjaga, menafkahi dan memelihara anak mereka bila lahir nantinya. Contoh lain
dari undang-undang melulu telah tertera dalam pasal 625 mengenai hukum tetangga; yaitu hak
dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan. Selain itu, juga terdapat pula
perikatan yang timbul karena melawan hukum. Contohnya; mengganti kerugian terhadap orang
yang dirugikan, sebagaimana tertera dalam pasal 1365 KUH Perdata.
Adapun, sumber-sumber pokok perikatan yang ada di Mesir adalah adanya perjanjian (keinginan
kedua belah pihak) dan tidak adanya perjanjian (muncul karena ketidaksengajaan atau muncul
tanpa keinginan kedua belah pihak). Dan definisi perjanjian secara epistimologi adalah
ar r obt(u)
atau perikatan, dan secara etimologi; kesepakatan kedua belah pihak atau lebih untuk melakukan
sesuatu hal yang telah disepakati. Dan syarat syahnya perjanjian harus adanya
keridhoan/kesepakatan antara kedua belah pihak, jadi di dalam isi perjanjian, kedua belah pihak
harus saling mengetahui maksud dari perjanjian tersebut, dan tidak boleh hanya menguntungkan
satu pihak saja. Dan syarat yang lainnya, adanya obyek yang halal, yang tidak melanggar
undang-undang dan norma-norma kehidupan di masyarakat. Dan sumber tidak adanya perjanjian
dapat dibagi menjadi; pertanggung jawaban yang timbul karena kelalaian, memperkaya diri
tanpa alasan, dan undang-undang.
Dan di sini penulis sesuai ingin membahas sumber-sumber perikatan (Mesir) yang bersumber
dari tanpa adanya perjanjian, bisa jadi karena kediaksengajaan atau muncul ta1. Pengertian
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua subyek hukum yang memberikan hak pada satu pihak untuk menuntut suatu prestasi dari pihak lainnya, sedang kan pihak lainnya tersebut berkewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut.
Perjanjian adalah suatu perbuatan hukum dari seseorang/suatu pihak atau lebih yang
mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang dari pihak/lebih.
Sumber perikatan:
1.Perikatan (ps 1233 KUHPdt ): Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu (ps.1234)
2.Persetujuan (ps.1313 KUHPdt) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3.Undang-undang (ps.1352 KUHPdt) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang
Perbuatan Hukum:
Perbuatan halal (ps.1354 KUHPdt) : Jika seseorang dengan sukarela tanpa ditugaskan, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa setahu orang itu, maka ia secara diam- diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan ini, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu.

Perbuatan melawan hukum (ps.1365 KUHPdt) : Tiap perbuatan yang melanggar hukum
dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan
kerugian itu karena kesalahannya, untuk mengganti kerugian tersebut.

Hubungan antara Perikatan dan Perjanjian:

Perikatan adalah pengertian abstrak sedang perjanjian suatu peristiwa hukum yang konkrit.
Jadi hubungan keduanya: Bahwa perjanjian menerbitkan suatu perikatan, sedang perjanjian adalah salah satu sumber perikatan. Sumber lain dari perikatan adalah undang-undang.

1.    Sumber perikatan:
a) Perikatan yang bersumber dari undang-  undang
b) Perikatan yang bersumber dari   perjanjian

2. Syarat sah nya perjanjian
Syarat sahnya perjanjian (sesuai pasal 1320 KUHPdt), supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu
dipenuhi empat syarat:
a. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
c. Suatu pokok persoalan tertentu
d. Suatu sebab yang tidak terlarang (kausa halal)
Butir a dan b (kesepakatan dan cakap) disebut sebagai syarat subyektif, sedangkan butir c dan d
(tentang persoalan/hal tertentu, dan kausa halal disebut syarat obyektif.
Akibat Hukum tidak terpenuhinya syarat perjanjian: 1) Dapat dimintakan pembatalan atau dapat
dibatalkan bila tidak memenuhi syarat subyektif. 2) BATAL DEMI HUKUM, yaitu secara
yuridis dari semula tidak ada perjanjian bila tidak dipenuhinya syarat obyektif.
Asas perjanjian:
a). Terbuka: bebas membuat perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang,
kesusilaan dan ketertiban umum. b). Pengikat: kepatutan, kebiasaan dan undang-undang.c).
Berlaku: sebagai undang-undang


3. Komparisi perjanjian
Materi dalam komparisi pada umumnya berupa: a) Nama, usia.b) Pekerjaan, kedudukan dalam
masyarakat.c) Tempat tinggal.d) Dasar hukum yang memberi kewenangan untuk bertindak

4. Akta
Bentuk akta perjanjian:
a. Akta otentik/notariil- kekuatan pembuktian sempurna
b. Akta di bawah tangan
- Para pihak saja, kekuatannya hanya sebagai permulaan pembuktian
-
Waar m eking (oleh camat/PPAT, PN, notaris)…..waarmerking menjamin kepastian tanggal
- Legalisasi (ps.1874-1874.a) …menjamin kepastian tanda tangan
Sesuai pasal 1874 KUHPdt, yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.
Sedangkan sesuai pasal 1874.a KUHPdt: Jika pihak yang berkepentingan menghendaki, di luar hal termaksud dalam alinea kedua pasal yang lalu, pada tulisan-tulisan di bawah tangan yang ditandatangani, dapat juga diberi pernyataan seorang notaris atau seorang pejabat lain yang ditunjuk undang-undang, yang menyatakan bahwa si penanda tangan tersebut dikenalnya atau telah diperkenalkan kepadanya, bahwa isi akta telah dijelaskan kepada si panda tangan, dan bahwa setelah itu penandatanganan dilakukan dihadapan pejabat tersebut.
5. Hapusnya perikatan
Hapusnya perikatan (ps 1381 KUHPdt) disebabkan:
a. Karena pembayaran
b. Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c. Karena pembaharuan hutang
d. Karena perjumpaan utang atau kompensasi
e. Karena pencampuran utang
f. Karena pembebasan utang
g. Karena musnahnya barang yang terutang
h. Karena batal atau pembatalan
i. Karena berlakunya syarat pembatalan
j. Karena lewat waktu atau daluarsa

RISKI ANTHI
22209039
2EB13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar