Jumat, 16 November 2012

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK



NAMA       : RISKI ANTHI A.S
NPM          : 22209039
KELAS      : 4 EB 13


ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

ETIKA BISNIS AKUNTAN PUBLIK
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya  telah membuktikan  bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan.
Baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.
Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain, sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang akuntan publik yang profesional. Dan Seorang akuntan publik juga memiliki tanggung jawab lain yang harus dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi, dan tanggung jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang berupa pemberian pelayanan yang baik kepada publik dan memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari keuntungan diri sendiri.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1.Independensi, integritas, dan obyektivitas
2.Standar umum dan prinsip akuntansi
3.Tanggung jawab kepada klien
4.Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
5.Tanggung jawab dan praktik lain




TANGGUNG JAWAB SOSIAL KAP SEBAGAI ENTITAS BISNIS
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.  Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

KRISIS DALAM PROFESI AKUNTANSI
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia-sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak. Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya. Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.

REGULASI DALAM RANGKA PENEGAKAN ETIKA KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).

Jumat, 09 November 2012

PT GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk


NAMA       : RISKI ANTHI A.S
NPM           : 22209039
KELAS       : 4 EB 13

KASUS PT GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk

1.     Identifikasikan pelanggaran apa saja yang terjadi dalam artikel!
Jawab:
Akuntan Publik (AP) Justinus Aditya Sidharta terbukti melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Great River International Tbk (Great River) tahun 2003. Bapepam menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River. Great River melakukan konspirasi dengan akuntan publik agar laporan keuangannya di mark up. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam terdapat indikasi penipuan dalam penyajian laporan keuangan. Pasalnya, Bapepam menemukan kelebihan pencatatan atau overstatement penyajian account penjualan dan piutang dalam laporan tersebut. Kelebihan itu berupa penambahan aktiva tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa pembuktian.

2.     Menurut anda, apakah ada hubungannya antara kesalahan pencatatan atas laporan keuangan dengan kesulitan perusahaan dalam membayar utangnya?
Jawab:
Ada,  auditor investigasi  Aryanto, Amir Jusuf dan Mawar menemukan indikasi penggelembungan akun penjualan, piutang, dan asset hingga ratusan miliar rupiah. Kesalahan pencatatan yg menimbulkan dugaan overstatement yaitu kelebihan pencatatan penyajian akun penjualan dan piutang dalam penambahan asset tetap dan penggunaan dana hasil emisi obligasi yang tanpa bukti mengakibatkan Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar utang Rp 250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp 300 miliar.

ETIKA DALAM AUDITING


NAMA            : RISKI ANTHI A S
NPM               : 22209039
KELAS           : 4 EB 13


ETIKA DALAM AUDITING

Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen. Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.

Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.

Tanggung Jawab Dasar Auditor
Di dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
1.Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
2.Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya
3.Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.

Independensi Auditor
Carey dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan pendapat akuntan atas laporan keuangan.
Independensi meliputi:
Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional.
Merupakan istilah penting yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.

Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit.
Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
1. Independensi sikap mental
2. Independensi penampilan.

Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan public.
Selain independensi sikap mental dan independensi penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik juga meliputi independensi praktisi (practitioner independence) dan independensi profesi (profession independence). Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan. Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Ada beberapa ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal. Ketentuan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut:
Jangka waktu Periode Penugasan Profesional.
1. Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau
penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
2.Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.

KESIMPULAN
Dari beberapa jurnal dan referensi yang saya peroleh, dapat disimpulkan bahwa dalam hal ini auditor juga harus memiliki etika-etika perilaku profesional yang sangat penting dalam lingkup auditing sebagai panduan mereka agar meminimalisir kecurangan dan kesalahan. Kualitas audit yang di ukur KAP yang telah menetapkan sembilan unsur kendali mutu yang harus dipenuhi oleh kantor akuntan dalam melakukan profesinya. Auditor harus kompeten dan independen.



Minggu, 21 Oktober 2012

ENRON CORPORATION


NAMA            : RISKI ANTHI A.S
NPM               : 22209039
KELAS           : 4EB13

ENRON CORPORATION

Bangkrutnya Enron Corporation, perusahaan grosir energi terbesar di Amerika serikat, melambangkan jatuhnya perusahaan terbesar dalam sejarah Amerika. Walau pun baru saja didaftarkan sebagai No.7 di Fortune 500 dengan kapasitas pasar sebesar US$ 75 trilyun, robohnya Enron adalah cepat. Jatuhnya dimulai pada Oktober 2001 saat pejabat-pejabat Enron melaporkan kerugian tiga bulanan yang diguga misterius dan tersembunyi terkait dengan orang dalam perusahaan itu. Kemudian pada November 2001, pejabat perusahaan dipaksa untuk mengakui bahwa mereka telah memanipulasi pendapatan hampir US$ 600 juta dalam pendapatan saat tahun 1997 yang lalu, yang mmebutuhkan pelaporan utang laporan keuangan yang telah diaudit selama empat tahun. Dan pada akhir 2001, perusahaan ini bangkrut. Enron, yang didirikan tahun 1995 dari merger-nya dua jalur pipa gas, adalah peloporan dalam perdagangan gas alam dan listrik dalam pasar utilitas yang baru deregulasi. Pada tahun-tahun awalnya, Enron menghasilkan uang dari aset berat seperti pipa. Namun, pada akhir tahun 1990-an, 80% pendapatan Enron datang dari bisnis yang lebih tidak jelas yang dikenal sebagai “grosir operasional dan pelayanan energi.’ Enron telah membangun pasar baru, seperti perdagangan sekuritas cuaca, dan yakin bahwa ia bisa menangani perdagangan hampir atas segalanya, termasuk electron dan mengiklankan ruang angkasa. Pada awal tahun 2001, spekulasi tentang transaksi bisnis Enron mulai muncul ke permukaan. Seorang banker investasi yang terkenal secara umum menyatakan bahwa tidak seorang pun bisa menjelaskan bagaimana Enron sebenarnya mendapatkan uang. Tambahan lagi, ia menunjuk pada ucapan yang ganjil dan samar dari dokumen Enron tentang transaksi yang telah dilakukan oleh Enron dan “Entitas” lain dengan “pihak terkait” yang dijalankan oleh “pejabat senior Enron”. Namun, penyikapan ini sulit dipahami. Bangkrutnya raksasa bisnis energi ini amat menghebohkan tidak saja bagi Amerika tetapi juga bagi percaturan bisnis global. Kebangkrutan Enron bukan hanya sebuah kegagalan bisnis, melainkan sebuah skandal yang multidimensional yang melibatkan pimpinan terkemuka di Amerika Serikat. Beberapa fakta dramatis yang menyertai kebangkrutannya, antara lain Perusahaan beromzet US$ 100 miliar tiba-tiba saja bangkrut dan harus menaggung rugi tak kuran dari US$ 50 miliar. Dibandingkan dengan harga saham Enron pada bulan Agustus 2000 yang masih berharga US$ 90 per lembar, jatuh hingga tidak lebih dari US$ 45 sen. Artinya harga saham Enron terjungkal hingga tinggal seperduaratusnya. Simpanan dana pensiun $ 1 miliar milik 7.500 karyawan amblas karena manajemen Enron menanamkan dana tabungan karyawan untuk membeli sahamnya sendiri. Pelaku pasar modal kehilangan US$ 32 miliar.
Inilah sebuah rekor kebangkrutan bisnis terburuk di Amerika Serikat sepanjang sejarah. Ironisnya tragedi ini justru terjadi di Negara yang otoritas pasar modalnya sangat ketat menerapkan standar transparasi dan pembeberan (disclosure) bagi perusahaan publik. Beberapa kontroversi yang mengiringi proses penyilidikan sebab-sebab kebangkrutan Enron, antara lain Manajemen Enron diketahui telah melakukan praktek window dressing, memanipulasi angka-angka laporan keuangan agar tampak menarik di mata investor dan dianggap memiliki kinerja yang baik. Tak kepalang tanggung, manajemen Enron telah menggelembungkan (mark up) pendapatannya sebesar US$ 600 juta, dan telah menyembunyikan utangnya sebesar US$ 1,2 miliar dengan teknik off-balance sheet, melakukan mark up pada pendapatan dan menyembunyikan utangnya senilai itu tentu tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang. Diperlukan keahlian “akrobatik” yang tinggi dari para professional yang bekerja pada atau disewa oleh Enron untuk menyulap angka-angka. Auditor Enron,  KAP Arthur Andersen kantor Huston (Kantor Akuntan Publik kelas dunia), dipersalahkan karena ikut membantu proses rekayasa keuangan tinkat tinggi itu, sehingga manipulasi ini telah berlangsung selama bertahun-tahun. Banyak orang bertanya-tanya bagaiman keruntuhan demikian bisa tidak terdeteksi setelah sekian lama. Banyak yang menunjuk pada struktur bisnis yang luar biasa rumitnya di Enron dan laporan keuangan mereka yang samar dan membingungkan. Mereka tidak perlu berbohong, yang mereka lakukan adalah membius publik dengan kerumitan berkala, menurut John Dingell, Anggota Kongres dari Michigan. Bahkan orang-orang menduga orang yang menjalankan bisnis ini pun tidak mengerti konsep bisnis mereka karena terlalu rumit. Karena praktek kotor yang berlangsung selama bertahun-tahun inilah Sherron Watskin, salah satu eksekutif enron yang tak tahan lagi terlibat dalam manipulasi itu mulai “berteriak” melaporkan praktek yang tidak terpuji itu. Keberanian Watskin yang juga pernah bekerja di Andersen inilah yang membuat semuanya menjadi jelas dan terbuka. Dalam praktek manipulasi ini dapat dikatakan telah terjadi sebuah kolusi tingkat tinggi antara majemen Enron, analis keuangan, para penasihat hukum, dan auditornya. Komplikasi skandal ini bertambah, karena belakangan diketahui banyak sekali pejabat tinggi gedung putih dan politisi di Senat Amerika serikat yang pernah menerima kucuran dana politik perusahaan ini. 70 persen senator, baik dari pihak Republik maupun partai Demokrat, pernah menerima data politik. Dalam komite yang membidangi energi, 19 dari 23 anggota juga termasuk yang menerima sumbangan dari perusahaan itu. Sementara itu, tercatat 35 pejabat penting pemerintah George W.Bush merupakan pemegang saham Enron, yang telah lama merupakan perusahaan publik. Dalam daftar perusahaan penyumbang dana politik, Enron tercatat menempati peringkat ke-36, dan penyumbang peringkat ke-12 dalam penggalangan dana kampanye Bush. Akibat pertalian semacam ini, banyak orang curiga pemerintahan Bush dan politisi akan memberikan perlakuan istimewa, baik dalam bisnis maupun dalam penyelamatan perusahaan namun pada akhirnya perusahaan ini tetap bangkrut dan tinggal sejarah. Kontroversi lainnya dalam kasus Enron adalah terbongkarnya juga kisah pemusnahan ribuan surat elektronik dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan audit Enron oleh petinggi di firma audit Arthur Andersen.
http://id.wikipedia.org/wiki/Enron


PENDAPAT:

Dari kasus tersebut bisa saya simpulkan bahwa praktik bisnis Enron berimplikasi negatif bagi banyak pihak. Enron dan KAP Arthur Andersen sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Mungkin saja pelanggaran tersebut awalnya mendatangkan keuntungan bagi Enron, tetapi akhirnya dapat menjatuhkan kredibilitas bahkan menghancurkan Enron dan KAP Arthur Andersen. Dalam kasus ini, KAP yang seharusnya bisa bersikap independen tidak dilakukan oleh KAP Arthur Andersen. Karena perbuatan mereka inilah, kedua-duanya menuai kehancuran dimana Enron bangkrut dengan meninggalkan hutang milyaran dolar sedangakn KAP Arthur Andersen sendiri kehilangan keindependensiannya dan kepercayaan dari masyarakat terhadap KAP tersebut, juga berdampak pada karyawan yang bekerja di KAP Arthur Andersen dimana mereka menjadi sulit untuk mendapatkan pekerjaan akibat kasus ini. Manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat. Salah satu langkah kongkret yang sudah diambil oleh otoritas pasar modal adalah keharusan bagi perusahaan publik untuk membentuk Komite Audit. Sebagai komite yang membantu fungsi pengamat komisaris, Komite Audit memiliki fungsi dalam hal-hal yang terkait dengan proses dan peran audit bagi perusahaan terutama dalam pelaporan hasil audit keuangan perusahaan yang dipaparkan untuk publik. Membangun komite audit yang efektif tidak boleh terlepas dari penerapan prinsip Corporate Governance secara keseluruhan di suatu perusahaan dimana Independency, Transparency and Disclosure, Accountability dan Responsibility, serta Fairness menjadi landasan utama alat kelola perusahaan. Selain itu komite audit harus komunikatif terutama dengan auditor eksternal, sehingga mereka memiliki jalur cepat dalam mengkomunikasikan hal-hal yagn signifikan perlu diketahui oleh komite audit, terutama dalam hal-hal terjadinya penyimpangan yang kritis di perusahaan.