Kamis, 03 Januari 2013

TUGAS TAMBAHAN SOFTSKILL (KASUS MULYA LUBIS & PENDAPAT TENTANG PELANGGARAN KODE ETIK)



TUGAS TAMBAHAN SOFTSKILL (KASUS MULYA LUBIS & PENDAPAT TENTANG PELANGGARAN KODE ETIK)


TUGAS TAMBAHAN SOFTSKILL 
(KASUS MULYA LUBIS DIBERHENTIKAN SEBAGAI ADVOKAD)

Nama             : Riski Anthi A.S
Kelas             : 4EB13
NPM               : 22209039



1.      Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil ?
Jawab :  Menurut saya MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang sangat tepat dan adil. Karena, Todung Mulya Lubis sebagai advokad telah melakukan pelanggaran yang berat yaitu melanggar larangan konflik kepentingan dan lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesi dibanding dengan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan.

2.       Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan ?
Jawab : Menurut saya, reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah tidak wajar dan tidak dapat dibenarkan karena seorang advokat seharusnya mengatakan yang sejujurnya di persidangan dan tidak membalikkan fakta yang sudah ada. Ia juga mengutamakan kepentingan pribadinya daripada penegakan hukum yang seadil-adilnya. Perbuatan todung mulya lubis sudah melanggar kode etik profesi sebagai advokat.

3.      Bagaimana pendapat anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokad ?
Jawab : Menurut saya pernyataan atas Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat tidak dapat dibenarkan. Dia telah mendatangkan saksi dan mengatakan bahwa pendapat hukum dapat berubah bergantung pada situasi dan kondisi. Sedangkan suatu hukum itu tidak dapat dirubah dalam situasi dan kondisi apapun. Dan pendapat yang telah dia katakan di media massa sangat tidak mencerminkan seorang advokat dan todung mulya lubis lebih mengedepankan materi dibanding penegakan hukum dengan kebenaran dan keadilannya. Majelis Kehormatan telah menilai bahwa Todung Mulya Lubis melanggar pasal 4j dan pasal 3b Kode Etik Advokad Indonesia.



TUGAS TAMBAHAN SOFTSKILL
Nama             : Riski Anthi A S
Kelas             : 4EB13
NPM               : 22209039

Jelaskan pendapat anda apakah kejadian-kejadian berikut ini melanggar kode etik atau tidak!
a.       Ketua BPK RI, Sebagaimana dikutip media massa beberapa kali mengatakan bahwa KAP mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya alias “tukang rekayasa”
·        Menurut saya hal ini melanggar kode etik karena suatu KAP bertugas memberikan suatu laporan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
b.      Sebuah KAP didepan kantornya memasang papan nama berukuran 5x5 m.
·        Menurut saya hal ini tidak melanggar kode etik karena KAP memasang papan namanya agar dapat diketahui publik dan menarik klien.
c.       Sebuah KAP memasang iklan dalam rangka ulang tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP Tersebut adalah “The Best Public Accounting Firms During 50 Years” dan mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti seminar sehari gratis yang diadakan KAP tersebut disebuah hotel bintang 5.
·        Menurut saya hal ini bukan merupakan pelanggaran kode etik karena cara yang dilakukan oleh KAP untuk menarik kliennya berbeda-beda asalkan dan tidak merugikan kepentingan umum.
d.      Dalam rangka memperoleh klien, sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah Bank Pemerintah, salah satu poinnya akan memberikan komisi 25 % untuk setiap klien yang diberikan pihak Bank.
·        Menurut saya hal ini melanggar kode etik, karena usaha KAP dalam memperoleh klien tidak benar atau bisa disebut sebagai suapan/sogokan.
e.      Untuk mencari klien, sebuah KAP  menggunakan agen pemasaran atas dasar commision fee. Selain itu melakukan door-to-door activities, yaitu memasukkan surat penawaran jasa Audit KAP-nya ke kantor-kantor di jalan Sudirman dan Thamrin
·        Menurut saya hal ini tidak melanggar kode etik karena banyak cara yang dapat dilakukan suatu KAP untuk menarik kliennya salah satunya dengan menggunakan agen pemasaran. Hal itu dilakukan agar keberadaan KAP tersebut dapat diketahui dan perusahaan-perusahaan berminat untuk memakai jasa yang ditawarkan KAP tersebut.
f.        KAP XYZ mengaudit PT. ABC untuk tahun buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta memberi jasa konsultasi pajak.
·        Menurut saya ini tidak melanggar kode etik setiap KAP bisa saja mengerjakan pekerjaan lebih dari 1 yang penting KAP tersebut tetap independen dalam menjalankan tugasnya.
g.       Partner KAP membeli kendaraan disebuah show room yang menjadi kliennya dan memperoleh diskon 30 %.
·        Menurut saya hal ini melanggar kode etik karena dengan pemberian diskon 30 % dapat mempengaruhi sikap ke independenan dari KAP tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar