TUGAS TAMBAHAN SOFTSKILL (KASUS MULYA LUBIS & PENDAPAT TENTANG PELANGGARAN KODE ETIK)
TUGAS TAMBAHAN
SOFTSKILL
(KASUS MULYA LUBIS
DIBERHENTIKAN SEBAGAI ADVOKAD)
Nama : Riski Anthi A.S
Kelas : 4EB13
NPM : 22209039
1. Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil
keputusan yang tepat dan adil ?
Jawab : Menurut saya MKD DKI Jakarta telah mengambil
keputusan yang sangat tepat dan adil. Karena, Todung Mulya Lubis sebagai
advokad telah melakukan pelanggaran yang berat yaitu melanggar larangan konflik
kepentingan dan lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesi dibanding
dengan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan.
2. Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis
di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat
dibenarkan ?
Jawab : Menurut saya, reaksi Todung Mulya Lubis di media
massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah tidak wajar dan tidak dapat
dibenarkan karena seorang advokat seharusnya mengatakan yang sejujurnya di persidangan
dan tidak membalikkan fakta yang sudah ada. Ia juga mengutamakan kepentingan
pribadinya daripada penegakan hukum yang seadil-adilnya. Perbuatan todung mulya
lubis sudah melanggar kode etik profesi sebagai advokat.
3. Bagaimana pendapat anda atas pernyataan Todung yang
merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokad ?
Jawab : Menurut saya pernyataan atas Todung yang merasa
bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat tidak dapat dibenarkan. Dia
telah mendatangkan saksi dan mengatakan bahwa pendapat hukum dapat berubah
bergantung pada situasi dan kondisi. Sedangkan suatu hukum itu tidak dapat
dirubah dalam situasi dan kondisi apapun. Dan pendapat yang telah dia katakan
di media massa sangat tidak mencerminkan seorang advokat dan todung mulya lubis
lebih mengedepankan materi dibanding penegakan hukum dengan kebenaran dan
keadilannya. Majelis Kehormatan telah menilai bahwa Todung Mulya Lubis
melanggar pasal 4j dan pasal 3b Kode Etik Advokad Indonesia.
TUGAS TAMBAHAN SOFTSKILL
Nama : Riski Anthi A S
Kelas : 4EB13
NPM : 22209039
Jelaskan pendapat anda
apakah kejadian-kejadian berikut ini melanggar kode etik atau tidak!
a. Ketua BPK RI, Sebagaimana dikutip media massa beberapa kali mengatakan
bahwa KAP mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya alias “tukang rekayasa”
·
Menurut saya hal
ini melanggar kode etik karena suatu KAP bertugas memberikan suatu laporan yang
dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
b. Sebuah
KAP didepan kantornya memasang papan nama berukuran 5x5 m.
·
Menurut saya hal
ini tidak melanggar kode etik karena KAP memasang papan namanya agar dapat
diketahui publik dan menarik klien.
c. Sebuah KAP memasang iklan dalam rangka ulang tahunnya yang antara lain
menyebutkan KAP Tersebut adalah “The Best Public Accounting Firms During 50
Years” dan mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti
seminar sehari gratis yang diadakan KAP tersebut disebuah hotel bintang 5.
·
Menurut saya hal
ini bukan merupakan pelanggaran kode etik karena cara yang dilakukan oleh KAP
untuk menarik kliennya berbeda-beda asalkan dan tidak merugikan kepentingan
umum.
d. Dalam
rangka memperoleh klien, sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah Bank
Pemerintah, salah satu poinnya akan memberikan komisi 25 % untuk setiap klien
yang diberikan pihak Bank.
·
Menurut saya hal
ini melanggar kode etik, karena usaha
KAP dalam memperoleh klien tidak benar atau bisa disebut sebagai
suapan/sogokan.
e. Untuk
mencari klien, sebuah KAP menggunakan agen pemasaran atas dasar commision
fee. Selain itu melakukan door-to-door activities, yaitu memasukkan surat
penawaran jasa Audit KAP-nya ke kantor-kantor di jalan Sudirman dan Thamrin
·
Menurut saya hal
ini tidak melanggar kode etik karena banyak cara yang dapat dilakukan suatu KAP
untuk menarik kliennya salah satunya dengan menggunakan agen pemasaran. Hal itu
dilakukan agar keberadaan KAP tersebut dapat diketahui dan
perusahaan-perusahaan berminat untuk memakai jasa yang ditawarkan KAP tersebut.
f. KAP XYZ mengaudit PT. ABC untuk tahun buku 2005.
Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta memberi jasa konsultasi pajak.
·
Menurut saya ini
tidak melanggar kode etik setiap KAP bisa saja mengerjakan pekerjaan lebih dari
1 yang penting KAP tersebut tetap independen dalam menjalankan tugasnya.
g. Partner KAP membeli kendaraan disebuah show room yang menjadi kliennya
dan memperoleh diskon 30 %.
·
Menurut saya hal
ini melanggar kode etik karena dengan pemberian diskon 30 % dapat mempengaruhi sikap ke independenan dari
KAP tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar