Sabtu, 30 Oktober 2010

PENGERTIAN SHU, CONTOH KASUS & TANGGAPAN


SISA HASIL USAHA


1)      Pengertian koperasi
Sisa Hasil Usaha merupakan pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun  dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
Atau selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki.

2)      Pembagian SHU dan Cara Memperolehnya
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total koperasi pada satu tahun buku
SHU total koperasi adalah sisa hsil usaha yang terdapat pada neraca atau         laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh    dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, dimpana wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainya. Data ini didapat dari buku simpanan anggota.
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) dari   anggota.                                         
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku transaksi usaha anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang bersangkutan.
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
   

Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prisip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasannya menyatakan bahwa, ” pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.


Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.


3)      Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk :
            a. cadangan;
             b. anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
             c. pendidikan;
             d. insentif untuk Pengurus;
            e. insentif untuk Direksi/Manager dan karyawan.

4)      Pembagian Sisa Hasil Usaha dan pendapatan KOPERASI terdiri atas 3 (tiga) bagian :
a. pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk    anggota koperasi; dan
b. pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota;
            c. pendapatan yang diperoleh dari non operasional.

5)      Bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut :
            a. untuk cadangan;
b. untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan;   
c. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada Bank-bank Pemeringah;
            d. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
            e. untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan karyawan KOPERASI;
            f. untuk dana pendidikan KOPERASI;
            g. untuk dana Sosial.

6)      Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari Usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai berikut :
       a. untuk cadangan;
       b. untuk Anggota;
       c. untuk dana Pengurus dan Pengawas;
       d. untuk dana pengelola dan karyawan;
       e. untuk dana pendidikan koperasi;
       f. untuk dana Sosial.
                                     
7)      Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut :
            a. untuk cadangan;
            b. untuk anggota menurut perbandingan simpanannya;
            c. untuk dana pendidikan koperasi;
            d. untuk dana Sosial.

8)      Prinsip-prinsip pembagian shu koperasi
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yangditerima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinventasikan dan dari hasil taransaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi usaha.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumblah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpananlainnya.
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dana atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
• Bagian(persentase) SHU untuk transaksi anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.



CONTOH PERHITUNGAN SHU
Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU koperasi  A yang menjalankan usaha simpan pinjam. Misalkan dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut :
  • SHU atas Jasa Pinjam       25%
  • SHU atas Simpanan Wajib      20%
  • Dana Pengurus      10%
  • Dana Karyawan      10%
  • Dana Pendidikan      10%
  • Dana Sosial      10%
  • Cadangan      15%
Maka proses penghitungannya adalah sebagai berikut :
Contoh:
SHU Ditahan sebesar Rp 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman yg Diberikan
Contoh:
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A Rp 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85
SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-
Dana Pengurus     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Karyawan     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial     Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan     Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-








Contoh kasus SHU
Penjelasan Perhitungan SHU Koperasi Astra International adalah sbb:
1. Jumlah SHU tahun buku 2006 yang dibagikan, seperti yang pernah dijelaskan dalam RAT, sebenarnya mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Jumlah tahun 2006 adalah Rp 1.656.313.783 mengalami kenaikan sebesar 41,13% dibanding tahun 2005 yang jumlahnya Rp 1.173.596.841. Persentase kenaikan ini tidak berbeda jauh dengan kenaikan pendapatan usaha sebesar 39,82% dibanding tahun 2005.
2. Dalam laporan tahunan disampaikan bahwa metode perhitungan pembagian SHU Koperasi Astra mengikuti metode yang berlaku pada tahun sebelumnya, maksudnya adalah alokasi atau persentase yang digunakan untuk menghitung SHU ditahan dan SHU dibagikan serta perhitungan selanjutnya menggunakan cara yang sama dengan tahun 2005. Dengan cara tersebut maka SHU yang dibagikan untuk anggota sebenarnya mengalami peningkatan dibanding tahun 2005. SHU berdasarkan status keanggotaan untuk tahun 2006 adalah Rp 16.347 per anggota, naik sebesar 56,94% dibanding tahun 2005 yang besarnya Rp 10.416 per anggota sedangkan rata-rata SHU berdasarkan partisipasi untuk tahun 2006 adalah Rp 24.090 per anggota, naik sebesar 22,86% dibanding tahun 2005 yang besarnya Rp 19.608 per anggota.
3. Pembagian SHU untuk masing-masing anggota atas dasar partsipasi dihitung dengan cara sebagai berikut:
(Jumlah bunga yang dibayar tiap anggota selama 1 tahun)dibagi
(Total pendapatan bunga Koperasi Astra selama 1 tahun) X
Jumlah alokasi pembagian SHU untuk anggota partisipasi
4. Setiap tahun sebagian dari SHU bersih Koperasi Astra ada yang ditahan, tujuannya untuk memperkuat struktur ekuitas Koperasi Astra. Hal ini digunakan untuk menunjang program kesejahteraan yang diberikan Koperasi Astra kepada angota seperti program-program pinjaman khusus dengan bunga murah.
Disamping hal tersebut diatas, dapat kami sampaikan bahwa jumlah uang yang diterima anggota pada tahun buku 2005 lebih besar daripada tahun 2006 karena pada tahun buku 2005 selain pembagian SHU, Koperasi Astra juga melakukan pengembalian koreksi bunga pinjaman. Sedangkan pada tahun 2006 Koperasi Astra tidak mengembalikan koreksi bunga kepada anggota seperti yang pernah dilakukan pada tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan karena bunga yang dibebankan atas pinjaman anggota sekarang ini sudah makin kecil selisihnya dibanding dengan biaya bunga Koperasi Astra atas sumber dana pinjaman tersebut.



TANGGAPAN:
Melihat laporan pembagian SHU di atas sepertinya  SHU KAI tahun buku 2006 ini cenderung mengalami kenaikan. Jumlah tahun 2006 adalah Rp 1.656.313.783 mengalami kenaikan sebesar 41,13% dibanding tahun 2005 yang jumlahnya Rp 1.173.596.841. Persentase kenaikan ini tidak berbeda jauh dengan kenaikan pendapatan usaha sebesar 39,82% dibanding tahun 2005. SHU berdasarkan status keanggotaan untuk tahun 2006 adalah Rp 16.347 per anggota, naik sebesar 56,94% dibanding tahun 2005 yang besarnya Rp 10.416 per anggota sedangkan rata-rata SHU berdasarkan partisipasi untuk tahun 2006 adalah Rp 24.090 per anggota, naik sebesar 22,86% dibanding tahun 2005 yang besarnya Rp 19.608 per anggota.
Sebagian dari SHU bersih yang ditahan dengan tujuan untuk memperkuat struktur ekuitas Koperasi Astra pun saya rasa sangat bagus untuk menunjang program kesejahteraan anggota seperti program-program pinjaman khusus dengan bunga murah.
Untuk tahun-tahun kedepannya juga diharapkan akan mengalami kemajuan lagi dalam hal pembagian SHU dan kesejahteraan para anggotanya.


RISKI ANTHI
22209039
2 EB 13

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus