NAMA : RISKI ANTHI A.S
NPM : 22209039
KELAS : 4EB13
CONTOH PELANGGARAN ETIKA DALAM BISNIS:
KASUS ANGELINA SONDAKH
Politikus Partai
Demokrat Angelina Sondakh atau Angie tersangkut kasus dugaan suap di dua
Kementerian yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Kementerian
Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Juru Bicara Johan Budi di Jakarta, Rabu
(25/4), mengatakan kasus dugaan suap yang menjerat tersangka Angelina Sondakh
di Kemendiknas berkaitan dengan pembahasan anggaran proyek pendidikan di
Kementerian tersebut.
Menurut dia, Angie menjadi tersangka terkait proyek Wisma Atlet Jakabaring karena diduga menerima hadiah. Hal yang sama juga terjadi terkait pembahasan anggaran proyek di Kemendiknas. Dengan demikian KPK hanya menetapkan Angie sebagai tersangka untuk satu kasus saja yakni kasus dugaan suap berupa penerimaan hadiah berkaitan dengan pembahasan anggaran proyek di Kemenpora yakni Wisma Atlet Jakabaring serta di Kemendiknas yang belum disebutkan KPK terkait proyek apa. Pemeriksaan terhadap Angelina Sondakh sebagai tersangka dijadwalkan pada Jumat (27/4). Belum diketahui apakah akan ada penahanan, namun pemeriksaan itu menjadi yang pertama bagi kader Partai Demokrat ini selaku tersangka. Sebagai pemeriksaan pendahuluan KPK mulai melakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka Angelina Sondakh dengan memintai keterangan Mindo Rosalina Manulang atau Rosa, Yulianis, dan Oktarina Furi yang semuanya pernah menjadi staf di perusahaan-perusahaan yang pernah dipimpin oleh Muhammad Nazaruddin. Dua saksi lain yang juga berkaitan dengan perusahaan yang pernah dipimpin Nazaruddin yakni Lutfi dan Dadang. Sebelumnya KPK telah menjerat Angelina Sondakh dengan pasal 5 ayat dua, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Angie terancam menghadapi hukuman satu hingga lima tahun penjara dengan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta jika terbukti menerima suap.
Menurut dia, Angie menjadi tersangka terkait proyek Wisma Atlet Jakabaring karena diduga menerima hadiah. Hal yang sama juga terjadi terkait pembahasan anggaran proyek di Kemendiknas. Dengan demikian KPK hanya menetapkan Angie sebagai tersangka untuk satu kasus saja yakni kasus dugaan suap berupa penerimaan hadiah berkaitan dengan pembahasan anggaran proyek di Kemenpora yakni Wisma Atlet Jakabaring serta di Kemendiknas yang belum disebutkan KPK terkait proyek apa. Pemeriksaan terhadap Angelina Sondakh sebagai tersangka dijadwalkan pada Jumat (27/4). Belum diketahui apakah akan ada penahanan, namun pemeriksaan itu menjadi yang pertama bagi kader Partai Demokrat ini selaku tersangka. Sebagai pemeriksaan pendahuluan KPK mulai melakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka Angelina Sondakh dengan memintai keterangan Mindo Rosalina Manulang atau Rosa, Yulianis, dan Oktarina Furi yang semuanya pernah menjadi staf di perusahaan-perusahaan yang pernah dipimpin oleh Muhammad Nazaruddin. Dua saksi lain yang juga berkaitan dengan perusahaan yang pernah dipimpin Nazaruddin yakni Lutfi dan Dadang. Sebelumnya KPK telah menjerat Angelina Sondakh dengan pasal 5 ayat dua, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Angie terancam menghadapi hukuman satu hingga lima tahun penjara dengan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta jika terbukti menerima suap.
PENDAPAT:
Menurut saya kasus korupsi Angelina Sondakh ini memperlihatkan bahwa korupsi ternyata
tidak mengenal gender. Walaupun jumlah perempuan koruptor di Indonesia tidak
sebanyak laki-laki (jika dilihat dari jumlah keanggotaan di DPR), namun
perempuan juga manusia yang punya peluang untuk melakukan tindakan korupsi.
Lantas, apa yang menyebabkan korupsi dapat terjadi? Korupsi dapat terjadi
karena tiga hal, yakni karena terpaksa (corruption by system), dipaksa
(corruption by need), dan memaksa (corruption by greedy).
Salah satu bentuk nyata korupsi karena terpaksa (corruption by
system) adalah adanya uang pelicin dalam setiap pelayanan yang diberikan,
utamanya adalah pelayanan publik. Kebiasaan memberi uang pelicin ini seolah
menjadi suatu tradisi yang telah mengakar di masyarakat. Jika korupsi karena
terpaksa (corruption by system) terjadi pada kalangan pengguna layanan, maka
korupsi karena dipaksa (corruption by need) umumnya dilakukan oleh kalangan
pemberi layanan (birokrat) atau lapisan kerah putih rendah (lower white
collar).
Gaji birokrat yang rendah mengarahkan birokrat tersebut untuk
menjalankan tindak korupsi untuk memenuhi kehidupannya, terutama jika
tersedianya kesempatan yang besar. Indonesia hingga saat ini banyak memberikan
peluang bagi para koruptor untuk menjalankan aksinya, baik dari sistem maupun
kebijakan. Dapat disimpulkan bahwa baik laki-laki maupun
perempuan, jika memiliki motivasi untuk mendapatkan kekayaan, kebutuhan yang
tidak pernah terpuaskan, monopoli kekuasaan, peluang korupsi yang besar dan
minimnya hukuman, maka tindakan korupsi pasti akan dilakukan.
Sayangnya, penyebab korupsi di atas seakan diberikan ruang yang
besar di Indonesia. KPK bahkan menyebut wabah korupsi sudah semakin sistemik
dan brutal. Korupsi di Indonesia sudah sangat memprihatinkan dan berada pada
titik nadir.
Hal ini diperparah dengan ruang lingkup korupsi yang semakin
meluas. Korupsi tidak hanya berada dalam level bawah (street level corruption),
namun juga middle level (pengadaan barang), dan highest level (corruption by
policy). Di negara berkembang, korupsi juga seringkali dianggap fungsional.
Anggapan ini menyebabkan para pelaku korupsi fungsional tidak menganggap
dirinya melakukan tindakan kejahatan karena merasa dirinya tidak bersalah
secara individual dan hanya korban dari sistem yang ada. Korupsi tidak lagi dipandang sebagai aib, namun merupakan risiko
pekerjaan. Ironisnya, terdapat anggapan bahwa pembangunan dapat berjalan karena
adanya korupsi.
Lantas, bagaimana cara kita
memberantas korupsi? Korupsi pada dasarnya dapat diberantas dengan dua
cara, yakni dengan preventif dan dengan cara represif.
Pemberantasan dengan cara preventif dapat dilakukan dengan
melakukan pembenahan birokrasi, reformasi birokrasi yang menyeluruh dan
berkesinambungan.
Sedangkan pemberantasan korupsi dengan cara represif membutuhkan
kerjasama aparat hukum yang tidak hanya berkualitas dalam kapasitas keilmuan,
namun juga memiliki integritas moral yang terjaga. Perempuan bahkan memiliki potensi dan peran besar dalam pemberantasan
korupsi, baik dari level tinggi hingga level terkecil seperti keluarga. Dalam level tinggi, perempuan yang memiliki posisi strategis dapat
melaksanakan menyuarakan pendapat, komitmen dan terobosan-terobosan untuk
membersihkan praktik korupsi. Sedangkan dalam level terkecil
seperti keluarga, peran perempuan sebagai seorang ibu menjadi aktor penting
dalam pembentukan karakter seorang anak yang salah satunya karakter
antikorupsi.
APAKAH KAMU INGIN SEPERTI MEMBER SETIA KAMI?
BalasHapusSilakan buruan langsung bergabung dan rasakan sendiri kemenangan nya
di jamin tidak ada penipuan dan identitas anda Terahasiakan dan pastinya akan aman 100%.
Bandar Yang Berada Di Ratu Pelangi 100% tidak ada PENIPUAN, !