Minggu, 21 Oktober 2012

KASUS ANGELINA SONDAKH


NAMA            : RISKI ANTHI A.S
NPM               : 22209039
KELAS           : 4EB13

CONTOH PELANGGARAN ETIKA DALAM BISNIS:

KASUS ANGELINA SONDAKH

Politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh atau Angie tersangkut kasus dugaan suap di dua Kementerian yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Juru Bicara Johan Budi di Jakarta, Rabu (25/4), mengatakan kasus dugaan suap yang menjerat tersangka Angelina Sondakh di Kemendiknas berkaitan dengan pembahasan anggaran proyek pendidikan di Kementerian tersebut.
Menurut dia, Angie menjadi tersangka terkait proyek Wisma Atlet Jakabaring karena diduga menerima hadiah. Hal yang sama juga terjadi terkait pembahasan anggaran proyek di Kemendiknas. Dengan demikian KPK hanya menetapkan Angie sebagai tersangka untuk satu kasus saja yakni kasus dugaan suap berupa penerimaan hadiah berkaitan dengan pembahasan anggaran proyek di Kemenpora yakni Wisma Atlet Jakabaring serta di Kemendiknas yang belum disebutkan KPK terkait proyek apa. Pemeriksaan terhadap Angelina Sondakh sebagai tersangka dijadwalkan pada Jumat (27/4). Belum diketahui apakah akan ada penahanan, namun pemeriksaan itu menjadi yang pertama bagi kader Partai Demokrat ini selaku tersangka. Sebagai pemeriksaan pendahuluan KPK mulai melakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka Angelina Sondakh dengan memintai keterangan Mindo Rosalina Manulang atau Rosa, Yulianis, dan Oktarina Furi yang semuanya pernah menjadi staf di perusahaan-perusahaan yang pernah dipimpin oleh Muhammad Nazaruddin. Dua saksi lain yang juga berkaitan dengan perusahaan yang pernah dipimpin Nazaruddin yakni Lutfi dan Dadang. Sebelumnya KPK telah menjerat Angelina Sondakh dengan pasal 5 ayat dua, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Angie terancam menghadapi hukuman satu hingga lima tahun penjara dengan denda Rp50 juta hingga Rp250 juta jika terbukti menerima suap.
PENDAPAT:

Menurut saya kasus korupsi Angelina Sondakh  ini memperlihatkan bahwa korupsi ternyata tidak mengenal gender. Walaupun jumlah perempuan koruptor di Indonesia tidak sebanyak laki-laki (jika dilihat dari jumlah keanggotaan di DPR), namun perempuan juga manusia yang punya peluang untuk melakukan tindakan korupsi. Lantas, apa yang menyebabkan korupsi dapat terjadi? Korupsi dapat terjadi karena tiga hal, yakni karena terpaksa (corruption by system), dipaksa (corruption by need), dan memaksa (corruption by greedy).
Salah satu bentuk nyata korupsi karena terpaksa (corruption by system) adalah adanya uang pelicin dalam setiap pelayanan yang diberikan, utamanya adalah pelayanan publik. Kebiasaan memberi uang pelicin ini seolah menjadi suatu tradisi yang telah mengakar di masyarakat. Jika korupsi karena terpaksa (corruption by system) terjadi pada kalangan pengguna layanan, maka korupsi karena dipaksa (corruption by need) umumnya dilakukan oleh kalangan pemberi layanan (birokrat) atau lapisan kerah putih rendah (lower white collar).
Gaji birokrat yang rendah mengarahkan birokrat tersebut untuk menjalankan tindak korupsi untuk memenuhi kehidupannya, terutama jika tersedianya kesempatan yang besar. Indonesia hingga saat ini banyak memberikan peluang bagi para koruptor untuk menjalankan aksinya, baik dari sistem maupun kebijakan. Dapat disimpulkan bahwa baik laki-laki maupun perempuan, jika memiliki motivasi untuk mendapatkan kekayaan, kebutuhan yang tidak pernah terpuaskan, monopoli kekuasaan, peluang korupsi yang besar dan minimnya hukuman, maka tindakan korupsi pasti akan dilakukan.
Sayangnya, penyebab korupsi di atas seakan diberikan ruang yang besar di Indonesia. KPK bahkan menyebut wabah korupsi sudah semakin sistemik dan brutal. Korupsi di Indonesia sudah sangat memprihatinkan dan berada pada titik nadir.
Hal ini diperparah dengan ruang lingkup korupsi yang semakin meluas. Korupsi tidak hanya berada dalam level bawah (street level corruption), namun juga middle level (pengadaan barang), dan highest level (corruption by policy). Di negara berkembang, korupsi juga seringkali dianggap fungsional. Anggapan ini menyebabkan para pelaku korupsi fungsional tidak menganggap dirinya melakukan tindakan kejahatan karena merasa dirinya tidak bersalah secara individual dan hanya korban dari sistem yang ada. Korupsi tidak lagi dipandang sebagai aib, namun merupakan risiko pekerjaan. Ironisnya, terdapat anggapan bahwa pembangunan dapat berjalan karena adanya korupsi.
Lantas, bagaimana cara kita memberantas korupsi? Korupsi pada dasarnya dapat diberantas dengan dua cara, yakni dengan preventif dan dengan cara represif.
Pemberantasan dengan cara preventif dapat dilakukan dengan melakukan pembenahan birokrasi, reformasi birokrasi yang menyeluruh dan berkesinambungan.
Sedangkan pemberantasan korupsi dengan cara represif membutuhkan kerjasama aparat hukum yang tidak hanya berkualitas dalam kapasitas keilmuan, namun juga memiliki integritas moral yang terjaga. Perempuan bahkan memiliki potensi dan peran besar dalam pemberantasan korupsi, baik dari level tinggi hingga level terkecil seperti keluarga. Dalam level tinggi, perempuan yang memiliki posisi strategis dapat melaksanakan menyuarakan pendapat, komitmen dan terobosan-terobosan untuk membersihkan praktik korupsi. Sedangkan dalam level terkecil seperti keluarga, peran perempuan sebagai seorang ibu menjadi aktor penting dalam pembentukan karakter seorang anak yang salah satunya karakter antikorupsi.

1 komentar:

  1. APAKAH KAMU INGIN SEPERTI MEMBER SETIA KAMI?
    Silakan buruan langsung bergabung dan rasakan sendiri kemenangan nya
    di jamin tidak ada penipuan dan identitas anda Terahasiakan dan pastinya akan aman 100%.
    Bandar Yang Berada Di Ratu Pelangi 100% tidak ada PENIPUAN, !

    BalasHapus